Terjadinya NKRI
dapat dilihat melalui pendekatan Faktual,
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk
(
Proclamation ) Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya:
Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan
Belanda
Teori terjadinya
Negara Indonesia adalah
Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
beberapa pendapat para ahli yang dianut dalam sistem pemerintahan negara Indonesia adalah :
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
beberapa pendapat para ahli yang dianut dalam sistem pemerintahan negara Indonesia adalah :
John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
Indonesia sebagai sekian Negara yang menematkan
Konstitusi dan Demokrasi sebaga sistem tertinggi dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
2.
Bentuk Negara Indonesia
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
3.
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
4.
Bentuk Pemerintahan Dan Tata
Pemerintahan Negara Indonesia
Bentuk
Pemerintahan
Dalam pasal
1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan republik.Republik berasal dari kata res dan publica (res berarti kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.
Saat sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:
- Sebayak 55 suara memilih bentuk republik.
- Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki.
- Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain.
- Dan 1 suara tidak mengajukan pendapat (abstein).
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV
Tata
Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara
manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia,
namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Eksekutif(Presiden, wakil
dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan
negara
·
Legislatif(DPR) memiliki
fungsi membuat undang-undang
·
Yudikatif(MA) memiliki
fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen
tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan
yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota
MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota DPR
hak anggota DPR
1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
3. memilih dan dipilih
4. membela diri
5. imunitas
6. protokoler
7. keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
1. mengamalkan Pancasila
2. menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan
5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan
DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan
dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir
ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang
paripurna .
Wewenang
DPR
1.
Membuat
Undang-undang(fungsi legislasi)
2.
Menetapkan APBN(fungsi
anggaran)
3.
Mengawasi pemerintah dalam
menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak
anggota DPR
1.
Hak Interpelasi
2.
Hak Angket
3.
Hak menyatakan pendapat
3.Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari
tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal
adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama,
maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD
berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan
sidang.
Wewenang:
1.
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2.
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3.
Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4.
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang
kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden
dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa
jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan
kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan
negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai
kepala negara membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
1.
mengangkat duta dan konsul
2.
menerima duta dari negara
asing
3.
memberi gelar , tanda jasa,
tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang
Presiden sebagai kepala pemerintahan
1.
menjalankan kekuasaan
pemerintah sesuai UUD
2.
berhak mengusulkan RUU
kepada DPR
3.
menetapkan peraturan
pemerintah
4.
memegang teguh UUD dan
menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.
memberi grasi dan
rehabilitasi
6.
memberi amnesti dan abolisi
dengan pertimbangan dpr
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima
angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan perang,
perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian
internasional dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung
adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut
menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan
MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
1.
Lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.
memiliki weweang menagili
di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3.
mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi
4.
memberikan pertimbangan
(presiden mengajukan grasi)
6.
Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
dan (2)
1.
untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2.
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3.
memutus
pembubaran partai politik, dan
4.
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau
apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada
MK
7. Badan
Pemeriksa Keuangan
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat
perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural
dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus
menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam
kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal
proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
1.
Anggota BPK dipilih DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2.
Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan
hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak
hukum.
3.
Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4.
Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
5.
Yang Dimaksud Dengan Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila
adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula
sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando
Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah
pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada
suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga negara. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
·
adanya
peran-peran kelompok kepentingan
·
ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar