Pengertian Hak Atas Tanah
Menurut UUPA
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945,
dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara”.
Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai
dari Negara termaksud dalam UUPA (pasal 1 ayat 2)
memberi wewenang kepada negara
untuk :
mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan memeliharaan bumi, air
dan ruang angkasa tersebut;
menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa;
menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi, yang disebut tanah, yang
dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). pasal
ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang
bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya,
sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas
menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain
yang lebih tinggi.
Jenis jenis Hak Atas Tanah
1.
Hak Milik
2.
Hak Guna Usaha
3.
Hak Pakai
4.
Hak Sewa
5.
Hak Membuka Tanah
6.
Hak Memungut Hasil Hutan
Hak Milik
§
Hak milik adalah hak turun-temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah
§
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
§
Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
§
Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi
pertanian, badan keagamaan dan badan social)
§
Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan
Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
§
Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan
hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud
merupakan pembuktian yang kuat.
Hak Guna Usaha
§
Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka
waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat
diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
§
Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25
hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik
perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
§
Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
§
Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan
Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
§
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah
Negara
§
Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
§
Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran
dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
§
Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak
Tanggungan
Hak Guna Bangunan
§
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa
tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka
waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah
berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak
Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
§
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
§
Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia
§
Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
§
Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran
dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
§
Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
Hak Tanggungan
Hak Pakai
§
Hak pakai adalah hak untuk
menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain,
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan
dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
§
Hak pakai dapat diberikan :
1.
Selama jangka waktu yang tertentu
atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang
tertentu;
2.
Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa
apapun.
3.
Pemberian hak pakai tidak boleh
disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur
pemerasan.
§
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
1.
Warga negara Indonesia
2.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
3.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia
4.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
§
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka
hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang
berwenang.
§
Hak pakai atas tanah milik
hanya dapat dialihkan kepada pihak
lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang
bersangkutan.
Hak Sewa
§
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang
lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
§
Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
1.
Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
2.
Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
3.
Perjanjian sewa tanah yang
dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh
disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
§
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
1.
Warganegara Indonesia;
2.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
4.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak Membuka Tanah Dan Memungut
Hasil Hutan
§
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai
oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
§
Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak
dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Peralihan hak atas tanah dapat
terjadi karena
1.
Jual beli
2.
Tukar menukar
3.
Penyertaan dalam modal
4.
Hibah
5.
Pewarisan
Hapusnya Hak Atas Tanah
1.
Jangka waktu yang berakhir
2.
Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu
syarat yang tidak dipenuhi
3.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka
waktunya berakhir
4.
Dicabut untuk kepentingan umum
5.
Diterlantarkan
6.
Tanahnya musnah
7.
Beralih ke warganegara asing (khusus Hak Milik) atau badan hukum
asing (khusus HGU dan HGB)
sumber : UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR
POKOK-POKOK AGRARIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar